Kissing, Love and Law
Kissing, Love and Law
Oleh: Hessy
Pertama kali aku mengenal dunia maya, seperti pertama kali mengunjungi sebuah kota. Ada perasaan perasaan senang bercampur was-was sekaligus perasaan ingin tau yang besar untuk menjelajahi setiap sudut kota dan mengetahui karakter orang-orang yang mendiami kota tersebut. Semakin sering aku mengunjungi kota virtual ini, aku menjadi semakin akrab dengan sudut-sudut kota ini dan aku sedikit demi sedikit mulai memahami karakter orang yang juga mungkin mengunjungi kota ini seperti halnya aku. Aku juga mulai berkenalan dengan orang-orang tersebut. Terkadang dalam penjelajahanku di kota maya ini aku berjumpa dengan orang-orang yang sudah kukenal di kota realitas disamping orang-orang baru dari seluruh penjuru kota. Jika bertemu dengan orang yang ku kenal di kota realitas aku berhenti sejenak dari penjelajahanku di kotavirtual dan berbincang-bincang dengan mereka. Terkadang percakapan itu cukup panjang jika orang itu ku kenal akrab, dan juga berulang. Terkadang hanya sekedar menanyakan kabar. Pertemuan dengan orang yang sudah akrab di kota maya ini sangatlah menyenangkan, walau tidak bertemu secara fisik, tapi terasa dekat, walau sebenarnya di kota realitas terpisah ribuan mil dan lautan. Disamping berbincang-bincang dengan orang-orang yg sudah ku kenal di kota realitas, aku juga sering bercakap-cakap dengan orang yang sama sekali tadinya tak ku kenal. Di kota realitas mereka bisa berada dimana saja, tapi kami bertemu di kotavirtual ini. Dari perkenalan itu ada yang berlanjut menjadi sahabat dan ada yang cuma berbincang satu kali lalu tak pernah bertemu lagi karena berbagai hal. Kenalan-kenalan baru ku ini mempunyai karakter yang bermacam-macam, ada yang normal dan ada yang aneh menurut standar kenormalanku. Jika menurutku terlalu aneh, biasanya aku enggan untuk bertemu kembali, kalaupun bertemu, aku pura-pura tak melihat. Dari sekian banyak perbincangan ku dengan kenalan baruku ada satu perbincangan yang menarik. Perbincangan ini terjadi tadi malam. Pertama kali pernyataannya keluar aku merasa geli, tapi setelah ku pikir menarik juga pernyataan tersebut. Begini ceritanya.
Pada awalnya kami cuma berbincang-bincang hal yang umum seperti menanyakan kabar. Lalu kami masuk ke topik berpacaran. Aku adalah orang yang menganut paham tidak suka berpacaran, dalam definisi pacaran umum, dimana kalau dalam berpacaran harus pakai ciuman segala. Sementara teman saya itu berpaham, ciuman adalah cerminan kasih sayang, bukan cerminan nafsu semata. Lalu dia bertanya kalau menurutku berciuman dalam masa pacaran itu haram, bagaimana dengan memandang wajah, apa juga haram. Aku menjawab, muka dan telapak tangan kan bukan aurat. Maksudku berarti boleh. Lalu dia menjawab, kalau muka bukan aurat, berarti boleh dicium dong. Hua…ha..ha..ha… Aku tertawa terpingkal-pingkal. Inilah yang ku maksud dengan pernyataan yang sangat menggelitik. Aku bilang baru sekali ini ada orang yang mengemukakan dalil yang mungkin saja masuk akal sehingga berciuman selama proses pacaran menjadi halal. Tapi setelah ku renung-renungkan, kok bisa ya ada sesuatu yang paradoks disini. Sesuatu yang bukan aurat tapi tak boleh di”sentuh” pada batasan tertentu. Aku lalu berpikir apa sebenarnya hikmah dibalik semua ini. Dan menurut hematku aku telah menemukan harta karun yang hilang itu. (note: Hikmah adalah harta karun orang muslim yang hilang (Ali bin Abi Thalib))
Dalam proses penemuan hikmah ini, aku bersandar pada ilmu yang kumiliki, yaitu ilmu akuntansi. (Sebagai seorang akuntan, konsistensi itu diperlukan untuk memudahkan analisis dan perbandingan laporan keuangan. Aku juga berusaha konsisten dalam menulis artikel. Sebagai CPMA (Certified Professional Marriage Accountant) jadi landasan berpijak untuk analisis adalah ilmu yg ku kuasai). Seperti ku ceritakan di atas, temanku berpendapat bahwa ciuman adalah cerminan kasih sayang. Logikanya boleh dong ciuman selagi pacaran, namanya juga lagi sayang-sayangan dan lagi pula muka bukan aurat. Tapi faktanya menurut hukum agama yang ku anut, hal tersebut diharamkan. Hanya diperbolehkan jika telah mendapat legalitas dalam hubungan dua insan. Aku lalu teringat akan pepatah tua yang masih relevan untuk masa kini, bunyinya kira-kira seperti ini: Jangan memberikan ikannya tapi berikanlah kailnya. Kita semua tahu makna pepatah tersebut. Memberi juga adalah cerminan kasih sayang terhadap sesama umat manusia. Tapi kenapa kita tidak boleh asal memberi, malah ada aturan segala. Ternyata secara tersirat pepatah itu mengandung prinsip responsibility (tanggungjawab) dan accountability (tanggunggugat). Garis tanggungjawab berasal dari atas ke bawah, sebaliknya tanggunggugat dari bawah ke atas. Berarti dalam memaknai kasih sayang, tidak bisa seenaknya, karena bisa berakibat fatal bagi yang diberi. Seseorang yang diberi ikan terus menerus bisa membuat dia menjadi malas berusaha, bisa menimbulkan ketergantungan. Disini berarti yang memberi tidak dapat bertanggungjawab akibat pemberiannya dan yang diberi tidak bisa bertanggunggugat atas pemberian tersebut. Sebaliknya jika diberi kail, pemberian ini jelas merupakan pemberian yang bertanggungjawab atas kelangsungan hidup manusia yang diberi, dimana memberi kesempatan sipenerima untuk berusaha dan suatu waktu bisa lepas dari ketergantungan pemberian. Dari sinipun aku jadi berpikir, bagaimana sebenarnya status pertanggungjawaban sedekah yang kita berikan kepada fakir miskin selama ini. Apakah sedekah, sumbangan yang kita berikan itu merupakan pendidikan yang baik atau sebaliknya berakibat fatal bagi fakir miskin tersebut, dimana membentuk kepribadian mereka menjadi malas bekerja keras dan memilih mengemis atau sejenisnya. Inikah yang menyebabkan kemiskinan struktural bangsa ini sulit dihapuskan? Apakah tidak lebih baik sedekah, sumbangan atau zakat kita itu dikelola sedemikian rupa sehingga sedekah itu menjadi kail bagi fakir miskin dan mereka pun harus bertanggunggugat atas kail yang telah mereka terima? Tapi pertanyaannya lagi, jika ada pengelola, dapatkah mereka dipercaya? Kalau pemberian zakat, sedekah, infak, diatur sedemikian rupa menjadi mekanisme pemberian kail yang bertanggungjawab dan bertanggunggugat kepada kaum duafa, aku punya keyakinan kemiskinan bisa diminimalisir di bumi pertiwi ini. Kira-kira zakat, infak, sedekah kita yang tidak bertanggungjawab itu harus dipertanggungjawabkan juga ga ya di akhirat nanti? Kalau nanti ditanya Allah, kudu jawab apa ya? :/
Kembali ke laptop. Berbicara mengenai memaknai pemberian kasih sayang ada contoh lain yaitu, pemberian kasih sayang terhadap anak. Kasih sayang yang dimaknai dengan pemberian berlebihan bisa fatal akibatnya bagi anak tersebut. Hal ini berarti tidak setiap permintaan anak harus dipenuhi, kadangkala malah harus ditolak sebagai pembelajaran hidup bagi anak tersebut. Nah, sehubungan dengan pembicaran ku dengan temanku itu, akhirnya aku bisa memahami mengapa ciuman selama pacaran diharamkan. (Selama ini aku memang tak pernah memikirkannya, aku cuma tau itu haram, berarti tak boleh dilakukan.). Menurut hasil renunganku itu, ciuman selama pacaran merupakan representasi kasih sayang yang tidak bertanggungjawab. Kenapa? Orang pacaran itu seperti Belanda minta tanah, dikasih sehasta minta sedepa. Dikasi sedepa minta sehektar, alias tidak ada puasnya. Begitu juga orang pacaran, mula-mula ciuman sepetak wajah, nanti meningkat sebesar pas foto. Setelah pas foto, meningkat seluruh tubuh. Lah trus kalo hamil, bagaimana pertanggungjawabannya? Inilah yang ditakutkan. Kalaupun tidak sampai hamil, tetap itu suatu perbuatan yang tidak bertanggungjawab. Pada dasarnya kasih sayang itu harus disertai keinginan untuk bertanggungjawab dan bertanggunggugat, bukan hanya sekedar permainan sesaat.
*** Sekian ***